Kamis, 15 Desember 2011

STATUS KEWARGANEGARAAN DARI PERKAWINAN ANTAR DUA NEGARA


Status kewarganegaraan tersebut tercatat dalam undang-undang dasar pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006, yang berbunyi : “Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.”

Yang dimaksud dengan undang-undang tersebut ialah bahwa si anak bebas memilih kewarganegaraannya, yang berlaku sejak usia 18 tahun atau sudah menikah, dan selambat-lambatnya 3tahun ketika si anak berusia 18 tahu.

Dan baru-baru ini juga telah diadakan sistem kewarganegaraan ganda yang terdapat pada UU. No 12 tahun 2006, dan jika si anak tidak terdaftar menjadi WNI maka si anak tersebut masih berstatus sebagai WNA dan tidak terdaftar yuridikasi, sehingga si anak harus menggunakan KITAS (kartu indetitas sementara) lalu apabila si anak sedang ke luar negeri dan dirundung masalah yang berkaitan dengan negara maka si anak tidak diperbolehkan meminta bantuan kepada KBRI dinegara si anak berada.

Tetapi sejak diberlakukan kewarganegaraan ganda tersebut diluncurkan masih ada kendala yang harus dihadapi, salah satunya adalah status anak tersebut masih terombang-ambing saat sebelum dewasa sehingga menyulitkan untuk mendapatkan pendidikan dinegera anak tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar