Kamis, 15 Desember 2011

STATUS KEWARGANEGARAAN DARI PERKAWINAN ANTAR DUA NEGARA


Status kewarganegaraan tersebut tercatat dalam undang-undang dasar pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006, yang berbunyi : “Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.”

Yang dimaksud dengan undang-undang tersebut ialah bahwa si anak bebas memilih kewarganegaraannya, yang berlaku sejak usia 18 tahun atau sudah menikah, dan selambat-lambatnya 3tahun ketika si anak berusia 18 tahu.

Dan baru-baru ini juga telah diadakan sistem kewarganegaraan ganda yang terdapat pada UU. No 12 tahun 2006, dan jika si anak tidak terdaftar menjadi WNI maka si anak tersebut masih berstatus sebagai WNA dan tidak terdaftar yuridikasi, sehingga si anak harus menggunakan KITAS (kartu indetitas sementara) lalu apabila si anak sedang ke luar negeri dan dirundung masalah yang berkaitan dengan negara maka si anak tidak diperbolehkan meminta bantuan kepada KBRI dinegara si anak berada.

Tetapi sejak diberlakukan kewarganegaraan ganda tersebut diluncurkan masih ada kendala yang harus dihadapi, salah satunya adalah status anak tersebut masih terombang-ambing saat sebelum dewasa sehingga menyulitkan untuk mendapatkan pendidikan dinegera anak tersebut.

PERAN PEMUDA DI DALAM MASYARAKAT ATAU NEGARA

Saat ini pemuda  bukan hanya sebagai pelengkap didalam suatu daerah atau negara, tetapi mereka mempunyai peran yang penting, yaitu untuk memajukan bangsa dan sebagai penerus bangsa.
Dikatakan bahwa jika pemuda dinegara itu rusak maka negara itu pun juga rusak, tetapi jika pemuda dinegara itu maju maka negaranya akan maju.
Baru-baru ini ada kejadian yang mengharu birukan bagi pemuda di Indonesia yaitu tentang demontrasi mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) yang membakar diri sendiri di depan istana kepresidenan, mahasiswa itu menyerukan agar pemerintah secara serius mengurus negara Indonesia ini, ini adalah sebuah tamparan buat pemerintah dan buat kita (mahasiswa) bahwa masih banyak kekurangan dalam bangsa kita, misalnya korupsi, pembangunan, dan pendidikan. Jika pemerintah tidak serius dalam menanggapi hal ini maka kemungkinan besar akan terjadi lagi kasus pembakaran diri lagi.
Kita sebagai Mahasiswa mempunyai peran penting untuk membuat bangsa ini lebih maju, kita sebagai kalangan intelektual harus membuktikan bahwa  kita bisa membuat bangsa ini menjadi terdepan, tetapi apa daya guna, bahwa bangsa kita lagi sakit akan berbudaya, dimana budaya bangsa indonesia banyak yang hilang karena perubahan zaman yang begitu cepat, maka dari itu kita harus membuat budaya Indonesia kembali lagi, dan jangan sampai budaya kita tergantikan dengan budaya barat, contoh kecil budaya kita yang telah hilang adalah musyawarah dimana budaya kita tergantikan dengan namanya main hakim.
Jadi intinya daripada artikel ini adalah untuk memberikan peringatan kepada kita semua untuk membuat lebih baik agar tidak ada kasus serupa tentang pembakaran diri atau kasus lain yang akan menjadi senjata makan tuan, kita sebagai generasi penerus bangsa harus membuat suatu perubahan besar bagi bangsa kita agar lebih maju.

-bagusnesia-

DAMPAK DARI PELAPISAN SOSIAL


Pelapisan sosial adalah sebuah pembagian jabatan yang terjadi pada bangsa indonesia dibanyak daerah, tetapi pelapisan sosial juga terdapat pada dunia kerja, maka saya akan menjelaskan secara singkat dan padat tentang pelapisan sosial di daerah dan di dunia kerja.
Pada daerah misalnya yang mayoritas beragama Hindu atau Budha masih sangat kental akan budaya ini, dimana masih terdapat kasta yang membagi masyarakat dalam satu lingkungan sehingga terjadi perbedaan sudut pandang dan tata laku yang terdapat pada masing-masing kasta sehingga memberikan ruang gerak yang sangat sedikit bagi masing-masing kasta, tetapi jika dirunut dari awal sejarah pembentukan kasta memang terlihat tidak adil tetapi apa gunanya budaya bila tidak diterapkan, walaupun kasta masih berlaku di zaman moderen ini tetapi tidak ada perbedaan lagi yang mendalam bagi masing-masing kasta dan masih tercipta kedamaian walau berbeda kasta.
Dampak pada pelapisan sosial daerah adalah perbedaan dari cara beradab bila berhubungan dengan lain kasta, misalnya jika seorang pria mempunyai kasta yang tinggi maka dia sangat beruntung karena si pria tersebut sangat mudah untuk mencari pasangan hidupnya bila si perempuan tersebut berkasta rendah, tetapi sebaliknya jika si pria memiliki kasta rendah pasti agak sulit untuk mencari pasangan hidup bila perempuan tersebut berkasta tinggi, dan pasti terjadi penolakan terhadap keluarganya.
Dan pada dunia kerja hanya terdapat pembagian yang simple atau ringkas yaitu atasan dan bawahan, biasanya atasan tersebut selalu menyuruh anak buahnya untuk melakukan sesuatu, contohnya atasan selalu mendapat keuntungan dibanding bawahan jika berhasil mencapai sesuatu yang diingikan.
Dampaknya tidak begitu berarti karena didalam dunia kerja selalu ada pembagian seperti ini yang memang harus ada agar perusahaan itu maju.